Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap pelaku pembuang bayi yang ditemukan meninggal di atas rumah kontrakan, dengan terbungkus plastik hitam. Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry Suharto mengatakan, pelakunya merupakan ibu kandung sang bayi
Menurut Andry, diduga bayi tersebut hasil dari hubungan terlarang. Sang ibu, yang ditangkap juga tergolong remaja, yaitu berusia 19 tahun. Dia pun mengungkap bagaimana awal bayi tersebut bisa berada di atas atap rumah.
"Pelaku merasa sakit pinggang dan pelaku langsung pergi ke kamar mandi rumah dan langsung melahirkan seorang anak laki-laki. Karena panik pelaku langsung menutup bayi tersebut dengan handuk dan dimasukkan ke dalam kantong plastik," ucap Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry Suharto dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 April 2019.
Andry menjelaskan pelaku seorang diri pada saat membuang bayi ke atas atap rumah kontrakan milik orang tuanya sekitar pukul 02.00 WIB Minggu dini hari. Lalu sekitar pukul 07.00 WIB, ayah pelaku menemukan bayi itu dalam keadaan meninggal dunia.
"Sekitar pukul 07.00 WIB mayat bayi tersebut ditemukan oleh saksi 2 yang merupakan ayah kandung pelaku, dan mayat bayi telah dikirim ke RSCM untuk dilakukan otopsi," ujar dia.
Menurut Andry, saat ini pelaku sudah dibawa ke RS Koja guna dilakukan penanganan medis. Andry juga mengatakan pelaku belum dapat dimintai keterangan karena kondisinya belum stabil.
"Sampai saat ini pelaku belum dapat dimintai keterangan karena masih dalam penanganan medis dan mental yang drop," pungkas Andry.
* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini
https://www.liputan6.com/news/read/3958034/polisi-tangkap-remaja-pembuang-bayi-di-atap-rumah-kontrakan
No comments:
Post a Comment