Liputan6.com, Jakarta - Buronan kasus korupsi Polda Lampung, Nur Muhamad (50), diciduk tim satuan tugas korwil 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Lampung dan Polres Kota Tangerang Selatan, Minggu (5/5/2019).
Kapolres Kota Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan menerangkan, penangkapan tersangka korupsi atas nama Nur Muhamad itu, bermula dari hasil koordinasi Polda Lampung dan satgas Korwil 3 KPK terhadap keberadaan tersangka di wilayah Kota Tangerang Selatan.
"Berdasarkan hasil koordinasi, diketahui keberadaan tersangka di komplek perumahan Melati Mas, Tangerang Selatan. Tersangka disangkakan pasal 2 pasal 3 Tipikor dan Sore atau malam ini akan langsung dibawa ke Polda Lampung," kata Kapolres.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Kota Tangsel, AKP Alexander, Polda Lampung berkoordinasi dengan KPK dan termonitor berada di wilayah Komplek Melati mas selama 3 bulan.
"Kegiatan ini merupakan sinergitas dari KPK dan Polri. Artinya kita siap mendukung tugas tugas oleh penyidik KPK dan Polri," terang Alex.
* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini
https://www.liputan6.com/news/read/3958028/3-bulan-menghilang-buronan-kasus-korupsi-di-lampung-dibekuk-di-tangsel
No comments:
Post a Comment