Menteri Perhubungan Budi Karya mengingatkan masyarakat kalau penerapan tarif baru ojek online mulai diberlakukan pada Rabu 1 Mei 2019.
Penerapan tarif baru ojek online itu seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
"Mulai Rabu 1 Mei 2019, peraturan terkait ojek online tersebut termasuk tata cara dan tarif (biaya jasa) mulai diberlakukan di lima kota mewakili tiga zona yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar," ujar Budi seperti dikutip dari laman Setkab, Rabu, 1 Mei 2019.
Besaran tarif menjadi tiga zona yaitu zona pertama untuk Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk zona dua adalah Jabodetabek. Sementara zona tiga adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan lainnya.
Adapun besaran tarif net ojek online antara lain:
Zona I:
Batas bawah: Rp 1.850
Batas atas: Rp 2.300
Biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000
Zona II:
Batas bawah: Rp 2.000
Batas atas: Rp 2.500
Biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000
Zona III:
Batas bawah Rp 2.100
Batas atas Rp 2.600
Biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3958057/tarif-turun-tanpa-kejelasan-driver-gojek-bakal-mogok-mulai-hari-ini
No comments:
Post a Comment