KPU menjawab surat Kementerian Sekretaris Negara soal tindak lanjut nama Oso dalam daftar calon tetap perseorangan DPD RI peserta Pemilu 2019.
Dalam suratnya, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan putusan PTUN soal Oso tidak bisa diimplementasikan karena menabrak aturan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahwa keputusan KPU sejalan, sesuai, dan diperkuat putusan MK nomor 98/PUU-XVI/2018 tanggal 30 Januari 2019. Bahwa munculnya ketidakpastian hukum ketika KPU hendak melaksanakan putusan MK yang telah berkekuatan hukum tetap, terletak pada implementasi putusan MK," tulis surat yang ditandatangani Arief pada 29 Maret 2019.
Menurut KPU, MK dalam putusannya menegaskan, sekali pun putusan MK bersifat deklaratif bukan menandakan kelemahan daya ikat putusan tersebut. Sebaliknya, justru di situlah letak kekuatannya.
Sebab sekali MK telah mendeklarasikan suatu undang-undang, pasal, ayat dan atau bagian dari suatu UU, maka tidaklah ada kekuatan hukum mengikat seolah sebagai undang-undang sah dan membawa konsekuensi bertentangan dengan UUD 1945.
"Dengan demikian, dalam hal suatu lembaga, atau masyarakat tidak menjalankan putusan MK, hal demikian merupakan pembangkangan terhadap konstitusi," tulis isi surat KPU tersebut.
Karena dasar tersebut, terdapat alasan hukum kuat bagi KPU untuk tidak mencantumkan nama OSO dalam daftar calon tetap perseorangan DPD RI peserta Pemilu 2019.
https://www.liputan6.com/news/read/3934892/4-hal-soal-surat-jokowi-untuk-kpu
No comments:
Post a Comment