Liputan6.com, Tel Aviv - Mahkamah Agung Israel menyetujui penggusuran satu desa suku Bedouin di Tepi Barat, Palestina pada Rabu 5 September. MA menolak permintaan terakhir atas kasus ini, yang mendapat kecaman berat dari masyarakat internasional dan menjadi pekik persatuan bagi penduduk Palestina.
MA menolak permintaan agar Desa Khan al-Ahmar tidak digusur dan menegaskan bahwa penundaan penggusuran hanya berlaku satu minggu, Setelahnya, desa itu secara hukum harus digusur. Namun MA tidak menjelaskan tanggal penggusuran tersebut. Demikian seperti dilansir dari VOA Indonesia, Jumat (7/9/2018).
PBB, Uni Eropa dan banyak pemimpin negara lain telah menandaskan kecemasan mereka atas nasib desa kecil di Tepi Barat itu, yang terletak di timur Yerusalem. Para pemuka Palestina sudah berulangkali berkumpul di Khan al-Ahmar untuk memprotes rencana penggusuran.
"Kami menentang keputusan itu dan tidak akan meninggalkan tanah kami," ucap Ibrahim Dahook yang tinggal di Khan al-Ahmar.
Sementara itu, Israel menyebut bahwa desa tersebut dihuni oleh gubuk-gubuk kayu di luar pemukiman Yahudi, Kfar Adumim, dan dibangun di luar hukum.
Negeri Zionis ini juga mengklaim bahwa pemerintah Israel bersedia memukimkan kembali penduduk Desa al-Ahmar sejauh 12 kilometer dari pusat desa. Namun, para pengecam mengatakan tidak mungkin orang Palestina bisa mendapat izin mendirikan bangunan. Menurut mereka, penggusuran itu bertujuan untuk membebaskan tanah Israel agar bisa dibangun permukiman orang Israel.
Saksikan video pilihan berikut ini:
No comments:
Post a Comment