Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik mengatakan, pihaknya telah menandatangani surat kuasa guna melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan itu, kata dia, karena KPU dianggap tidak menjalankan rekomendasi dari Bawaslu mengenai namanya yang masuk di daftar caleg sementara (DCS) untuk Pileg 2019.
"Sudah saya bikin kuasa, iya (hari ini), tadi saya sudah tanda tangan kuasa," kata Taufik di kantor DPRD DKI Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Dia mengaku nantinya pihak kuasa hukum yang akan melaporkannya ke DKPP. Taufik beralasan sibuk di kantor.
"Masa saya, saya kan sibuk," ucap Taufik.
Sementara itu ketika dihubungi, kuasa hukum Taufik, Yupen Hadi pelaporan tersebut akan dilakukan pada Jumat (7/9/2018) pagi ini.
"Besok pagi jam 09.00 WIB," ucap Yupen saat dihubungi.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengancam akan menggugat KPU DKI Jakarta. Langkah itu akan ditempuh bila dirinya tidak diloloskan sebagai bakal calon legislatif dari Partai Gerindra.
KPU DKI menegaskan tak meloloskan Taufik karena ia pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Sesuai Peraturan KPU, mantan narapidana kasus korupsi tak bisa menjadi caleg untuk Pemilu 2019.
Namun, Badan Pengawas Pemilu punya keputusan berbeda. Lembaga itu justru memutuskan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
No comments:
Post a Comment