Liputan6.com, Jakarta - Sistem one way atau satu arah bakal kembali diberlakukan pada arus balik Lebaran 2019. Hal tersebut, sesuai dengan hasil rapat evaluasi Polri bersama Kementerian Perhubungan, serta Jasa Marga, yang memutuskan sistem one way saat arus balik akan diberlakukan pada 7 Juni hingga 10 Juni 2019, dengan jam operasionalnya akan dimulai sejak pukul 12.00 WIB.
"Kita bertemu di sini, kantor Jasa Marga Jagorawi untuk melaksanakan diskusi, melakukan evaluasi terhadap apa yang kita lakukan selama enam hari terakhir sampai hari ini," jelas Kepala Korlantas Polri, Irjen Refdi Andri kepada wartawan di kantor pusat Jasa Marga, Kramat Jati, Jakarta Timur, seperti dikutip laman resmi NTMC Polri.
Lanjut Refdi, diskusi ini merupakan hasil dari masukan dan saran beberapa instansi. Saran dan masukan ini, sebut Refdi, diterapkan ke dalam kesepakatan yang dilakukan saat arus balik mudik tanggal 7 hingga 10 Juni.
Refdi menyebut salah satu kesepakatannya adalah sistem one way diberlakukan mulai 7 Juni hingga 10 Juni pada pukul 12.00 WIB sampai 24.00 WIB.
"Waktu pelaksanaan one way adalah tanggal 7 sampai 10 Juni 2019, dimulai 12.00 WIB sampai 24.00 WIB," tegas Refdi.
https://www.liputan6.com/otomotif/read/3983443/catat-ini-tanggal-dan-waktu-penerapan-one-way-saat-arus-balik-lebaran-2019
No comments:
Post a Comment