Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut temuan adanya politik uang bermodus baru yakni pemberian e-money atau uang elektronik.
"Kami coba lihat dulu dokumennya, tentu laporan siapa pun tentu akan kita kaji," kata Abhan di Hotel Saripan Pasific, Sabtu (6/4/2019).
Setelah mendalami laporan adanya politik uang berbentuk pemberian e-money, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun demikian, tidak semua hasil investigasi bisa disampaikan detail ke publik.
Namun ia memastikan, apabila terbukti ada peserta pemilu menjalankan politik uang maka hukuman berat akan menanti.
"Kalau terbukti dan inkrah, sanksinya jelas kalau dilakukan peserta pemilu bisa didiskualifikasi," tegas Abhan.
https://www.liputan6.com/pileg/read/3935334/bawaslu-kaji-temuan-modus-politik-uang-berbentuk-e-money
No comments:
Post a Comment