Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki, menilai Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Indonesia 1945 saat ini sudah kehilangan spiritnya. Bahkan undang-undang itu sudah palsu setelah diamandemen empat kali.
Hal ini disampaikan saat ia memberikan sambutan dalam acara penyampaian aspirasi kepada Ketua MPR RI, tentang mengapa kita harus kembali ke UUD 1945.
"UUD 45 sekarang ini sudah menjadi UUD 45 yang palsu. Kalau mau jujur, UUD kita tahun 2002. UUD yang dibuat pada tahun 2002 dengan mengamandemen UUD 45 sudah hilang jiwanya, kehilangan spirit, kehilangan semangatnya," ucap Ruki di Gedung Nusantara IV DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Dia menyadari dengan amandemen, UUD 45 banyak yang sudah dibongkar. Isinya terus mengalami perubahan. Meski demikian, tak ada satu pun yang berani mengubah namanya agar dianggap tidak menentang.
"Agar tidak menentang. Padahal perubahan UUD 1945, manipulatif dan kamuflase. Penuh dengan permainan kata," ungkap Ruki.
Dia juga memandang, dalam amandemen UUD 1945, memang ada norma Pancasila yang dimasukkan. "Namun nilai-nilai Pancasila tidak pernah dituangkan," jelas Ruki.
Sehingga, lanjut dia, dewasa ini, terdapat pasal baru yang terang-terangan bertentangan dengan nilai Pancasila.
"Ada pasal baru yang secara terang-terangan yang bertentangan dengan nilai-nilai dan makna Pancasila dalam pembukaan," pungkas dia.
No comments:
Post a Comment