Pages

Monday, November 5, 2018

FOTO: Korupsi E-KTP, Irvanto dan Made Oka Masagung Dituntut 12 Tahun Penjara

1/6

Terdakwa korupsi E-KTP, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11). Keduanya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3685527/foto-korupsi-e-ktp-irvanto-dan-made-oka-masagung-dituntut-12-tahun-penjara

No comments:

Post a Comment