1/6
Terdakwa korupsi E-KTP, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11). Keduanya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Let's block ads! (Why?)
https://www.liputan6.com/news/read/3685527/foto-korupsi-e-ktp-irvanto-dan-made-oka-masagung-dituntut-12-tahun-penjara
No comments:
Post a Comment