Liputan6.com, Pekanbaru - Perbuatan Jony Boyok alias JB menghina Ustaz Abdul Somad tak hanya dipidanakan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Pria berusia 47 tahun itu rencananya juga dibawa ke Majelis Kerapatan Adat guna membahas sanksi adat yang akan dijatuhkan.
Menurut Ketua LAMR Bidang Agama Islam, Gamal Abdul Nasir, sanksi adat dilakukan karena UAS merupakan salah satu datuk atau pemuka di lembaga tersebut. Apalagi di lembaga adat tertinggi di Provinsi Riau ini, UAS sudah diberi gelar Datuk Seri Ulama Setia Negara.
"Sanksi adat Melayu. Nantinya akan dibahas di majelis kerapatan adat," kata Gamal di Pekanbaru, Kamis, 6 September 2018.
Gamal menjelaskan, sanksi yang terendah hingga terberat akan dibahas untuk JB. Bisa saja berupa denda atau diusir dari Riau karena telah menghina datuk di Tanah Melayu.
"Siapa saja boleh datang ke sini, tapi beretika lah seperti orang Melayu. Hukum adatnya akan diselenggarakan dalam waktu dekat, bisa diusir," katanya.
Sementara itu, UAS yang saat ini masih berada di Sulawesi Selatan menyatakan sudah memaafkan JB. LAMR juga ditunjuk UAS sebagai pemegang kuasa untuk pengaduan ke Polda Riau.
"Sebagai seorang muslim, Datuk Seri UAS sudah memaafkan. Tapi ini negara hukum, perlu proses pembelajaran supaya tidak terulang kembali hal-hal seperti ini," ungkapnya.
Empat orang kuasa hukum UAS dari LBH LAMR, di antaranya Zulkarnain Nurdin sudah membuat laporan polisi ke Polda Riau pada Kamis siang. JB pun masih berada di sana setelah diantarkan FPI pada Rabu malam, 5 September 2018.
Terpisah, Zulkarnain Nurdin berharap polisi dapat menuntaskan kasus tersebut hingga akhirnya bisa naik ke ranah peradilan. Tujuannya untuk memberikan efek jera.
"Setelah kita buat laporan, kita harap penyidik konsen karena ini diawasi oleh semua umat. Harapan kita bisa diproses secara maksimal dan ini pembelajaran terbaik bagi kita supaya kita berhati-hati menggunakan media elektronik," ucapnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
https://m.liputan6.com/regional/read/3638406/penghina-ustaz-abdul-somad-terancam-diusir-dari-tanah-melayu
No comments:
Post a Comment