Liputan6.com, Bangkok - Pengadilan di Thailand menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra, karena terbukti menyalahi skema lotere nasional yang ia luncurkan saat menjabat lebih dari satu dekade lalu.
Putusan in absentia itu diketuk palu oleh Divisi Kriminal Pemegang Posisi Politik pada Mahkamah Agung Thailand pada Kamis 6 Juni 2019, yang menyimpulkan bahwa Thaksin telah melanggar undang-undang kebijakan negara.
Thaksin sendiri digulingkan oleh kudeta militer pada tahun 2006, dan telah absen dari perpolitikan Thailand sejak 2008 ketika ia melarikan diri untuk menghindari penyelidikan hukum.
April lalu, sebagaimana dikutip dari Al Jazeera pada Jumat (7/6/2019), Thaksin dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena mengarahkan Bank Ekspor-Impor Thailand untuk memberi pinjaman ke Myanmar, di mana faktanya justru digunakan untuk mendanai perusahaan komunikasi satelit yang dikendalikan oleh dia dan keluarganya.
Namun, tidak disebutkan apakah Thaksin akan menerima gabungan kedua hukuman penjara, atau ada penyesuaian khusus dari otoritas hukum Thailand.
Kasus lotre diketahui bermula pada 2003 silam, sebagai upaya untuk meniru pertaruhan serupa di ranah ilegal.
Permainan ini dinilai fleksibel karena setiap orang bisa memilih dua dan tiga angka, dan bertaruh dalam jumlah kecil, dibandingkan dengan sistem lotre resmi yang memiliki nomor tetap dan berpeluang lebih sedikit untuk menang.
https://www.liputan6.com/global/read/3984773/terlibat-skandal-lotre-nasional-thailand-eks-pm-thaksin-dipenjara-dua-tahun
No comments:
Post a Comment