Liputan6.com, Kulon Progo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencoret 1.100 nama dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Seribuan nama itu dicoret lantaran tidak memenuhi syarat.
"Sebanyak 1.100 orang yang TMS ini karena meninggal dunia, pindah tempat tinggal, berubah status dari sipil menjadi anggota TNI/Polri atau sebaliknya," ungkap Ketua Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Kulon Progo Yayan Mulyana di Kulon Progo, Jumat (5/4/2019).
Dia mengatakan, pencoretan tersebut tidak mengubah jumlah total DPT di Kulon Progo. Sebab, daftar nama mereka diberi tanda garis atau dicoret dan diberi kode.
"Nama tetap ada, tetapi hanya disetrip atau dicoret dan diberi kode," ucap Yayan seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan, tidak ada perubahan dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) ketiga Pemilu 2019. Total, ada 334.894 pemilih yang terdiri dari pemilih perempuan 172.050 orang dan pemilih laki-laki 162.843 orang.
Sementara itu, jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) sebanyak 695 orang terdiri pemilih laki-laki sebanyak 298 dan pemilih perempuan sebanyak 397.
"Kenapa tidak tambahan karena tidak ada perubahan yang direkomendasikan dari Bawaslu Kulon Progo dari posisi daftar pemilih khusus (DPK) menjadi daftar pemilih tetap (DPT)," ujar Yayan.
https://www.liputan6.com/pilpres/read/3934847/kpu-kulon-progo-coret-1100-nama-dari-dpt
No comments:
Post a Comment