Liputan6.com, Surabaya - Seorang wanita berinisial SM yang berdomisili di Dupak Masigit Surabaya, selama 4 tahun terlena dan tertipu oleh topeng Irwan Fajar Subaditya yang mengaku anggota TNI AL.
Komandan Polisi Militer Lantamal V Kolonel Laut (PM) Joko Tri Suhartono menuturkan, penangkapan TNI AL gadungan ini berawal dari laporan SM sendiri yang merasa diperdaya oleh seorang anggota TNI AL berpangkat Mayor atas nama Irwan Fajar Subaditya.
"Informasi warga sekitar Dupak Masigit yang merasa terganggu dengan keberadaan Irwan Fajar Subaditya yang dinilai agak congkak terhadap warga sekitarnya," kata Joko, Rabu (6/3/2019).
Berbekal informasi tersebut, Joko memerintahkan Kadislidpam Pom Lantamal V untuk menurunkan Tim Lidkrimpamfik untuk menyusun rencana mengamankan TNI gadungan tersebut.
"Setelah dilaksanakan pengintaian dan pengendapan oleh personel Lidpam di sekitar rumah warga, sekitar pukul 21.00 WIB, Irwan datang, maka saat itu pula Tim Lidpam langsung menangkap dan mengamankan pelaku ke Mako Polisi Militer Lantamal V Surabaya," katanya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Lidpam, didapatkan data bahwa Irwan bukan anggota TNI melainkan hanya bekerja sebagai sopir taksi online di wilayah Surabaya.
"Irwan berasumsi bahwa dengan mengaku menjadi anggota militer, maka dirinya dengan mudah akan mendapatkan wanita dan uang dengan cepat," ucapnya.
Modus yang dilakukannya adalah dengan mengaku sebagai perwira menengah TNI AL berpangkat Mayor yang bekerja di Pertamina, kemudian merayu wanita (SM) yang akhirnya tertipu hingga mau menikah siri pada Desember 2015 silam, dan dikaruniai satu anak.
"Saya tegaskan lagi bahwa Irwan yang mengaku sebagai anggota TNI AL bukanlah anggota militer, melainkan orang sipil yang mencoba mencari keuntungan pribadi dari upaya penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI AL," ujarnya.
Joko menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Irwan yang mengaku sebagai anggota TNI AL ini sangat merugikan nama baik institusi TNI/TNI AL.
"Irwan akan segera kami limpahkan ke Polrestabes Surabaya, guna proses hukum lebih lanjutnya," ucap Joko menambahkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
No comments:
Post a Comment