Pages

Tuesday, November 6, 2018

Aturan Baru Taksi Online Terbit Paling Lambat 20 November 2018

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memastikan penerapan tarif batas atas dan bawah taksi online benar-benar berlaku sesuai aturan. Caranya dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengaku akan menerjunkan pegawainya melakukan penyamaran sebagai penumpang taksi online. Langkah ini untuk memastikan secara langsung penerapan tarif batas atas dan bawah pada moda transportasi berbasis digital tersebut.

‎"Kita akan buat secara acak naik mobil mereka," kata Budi, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

‎Menurut Budi, jika ada taksi online terbukti melanggar tarif batas atas dan bawah, maka instansinya akan melakukan teguran ke perusahaan penyedia aplikasi taksi online tersebut.

Teguran tersebut diyakini akan berdampak besar pada kegiatan operasional taksi online yang melanggar.

"Kalau di bawah Rp 3.500 (tarif batas bawah) berarti melakukan pelanggaran, kita kasih bukti transaksi. Kita kasih SP satu. Saya rasa perusahaan sebesar itu dikasih SP 1 sangat berpengar‎uh," tutur dia.

Direktur Angkutan Multi Moda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani‎ mengatakan, biasanya pelanggaran tarif batas atas dan bawah dilakukan pada waktu tertentu. Seperti jam sibuk, aplikator taksi online akan menetapkan tarif di atas ketetapan tarif batas atas.

"Contoh di SCBD Sudirman, biasanya saat peak hours sangat tinggi, Sudirman-Thamrin‎ selain peak hours saat cuaca hujan. Juga untuk batas bawah biasanya dilakukan (pelanggaran) di tempat sepi," dia menambahkan.

Tonton Video Ini:

Kepala BPS, Suhariyanto mengaku belum memasukkan angkutan online dalam perhitungan inflasi atau Indeks Harga Konsumen secara mandiri.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3686389/aturan-baru-taksi-online-terbit-paling-lambat-20-november-2018

No comments:

Post a Comment