Pages

Monday, September 3, 2018

Pro Kontra Caleg Koruptor, Begini Saran Komisi III DPR untuk KPU

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan 12 bakal calon legislatif yang status mantan narapidana kasus korupsi, pada Pemilu 2019. Namun, KPU bersikukuh tetap melarang mereka ikut pemilu dengan cara menunda status mereka.

Adanya perbedaan sikap ini, membuat anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melihat kembali komitmen partai dalam pakta integritas, yang ditandatangani partai peserta pemilu.

"Menurut saya, teman-teman di KPU seyogyanya melihat ini tidak dari putusan Bawaslunya tapi dari komitmen, pernyataan, pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh partai-partai. Dari sisi itunya. Jadi tidak timbul ketegangan antara KPU dan Bawaslu," kata Sekjen PPP itu di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).

Di sisi lain, KPU memiliki kewajiban untuk melaksanakan apa yang direkomendasikan Bawaslu. Sebab sebagai lembaga Ajudikasi, keputusan Bawaslu terkait sengketa harus dijalankan KPU.

Namun, KPU, lanjut Arsul, bisa menyelesaikan konflik dua lembaga dengan mengembalikan kepada komitmen partai tidak mendaftarkan bakal caleg mantan koruptor. Dia mencontohkan di PPP langsung memerintahkan calegnya mengundurkan diri.

"KPU itu punya kewajiban melaksanakan apa yang diputus Bawaslu. Tetapi dalam melaksanakan keputusan, KPU juga bisa kemudian mendasarkan pada pakta integritas. Kalau partainya narik, itu kan selesai," jelasnya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/pileg/read/3635712/pro-kontra-caleg-koruptor-begini-saran-komisi-iii-dpr-untuk-kpu

No comments:

Post a Comment